Selasa, 12 Oktober 2010

Siaran Pers Konferensi Internasional Resolusi PBB 1325

Siaran Pers

Asian Women Peacemaker’s Conference

The Inter-faith Perspective in Realizing the Role of Women Peacemaker in the

Implementation of UNSCR 1325

30 September 2010

‘Konferensi Perempuan Asia tentang Perdamaian yang Berperspektif Lintas Iman’ ini merupakan upaya untuk berbagi pengalaman dan menggunakan pengetahuan perempuan untuk membangun perdamaian. Konferensi ini dihadiri oleh organisasi-organisasi perempuan di Asia (Indonesia, Malaysia, India, Philipina, Nepal, Afganistan, Timor Leste) dengan dukungan aktivis perempuan lintas negara (Masyarakat Diaspora yang berdomisili di Belanda: dari Somalia, Burundy, dan Ethiopia) yang memiliki kepedulian terhadap isu perdamaian, khususnya untuk melihat sejauh mana Resolusi PBB 1325 disusun dan diimplementasikan oleh negara-negara. Konferensi ini diselenggarakan oleh: Komnas perempuan, MWPN (Multicultural Women Peacemaker Network), ICRP (Indonesian Conference on Religion and Peace), IFOR/WPP (International Fellowship of Reconciliation-Women Peacemakers Program), yang didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Resolusi PBB 1325 bagi Perempuan, Perdamaian, dan Keamanan telah disahkan Dewan Keamanan PBB pada tanggal 31 Oktober 2000 yang secara khusus menitikberatkan dampak perang pada perempuan serta kontribusi perempuan dalam pencegahan konflik dan upaya membangun perdamaian. Resolusi PBB 1325 adalah hukum internasional yang memandatkan negara-negara anggota PBB untuk mengimplementasikannya. Resolusi ini menjadi dasar untuk memastikan perlindungan dan pemberdayaan perempuan di wilayah konflik dan menjamin keterlibatan/ partisipasi perempuan dalam proses pengambilan keputusan di setiap tingkatan berkaitan dengan isu konflik dan perdamaian.

Salah satu pembelajaran dari negara yang telah mengimplementasikan Resolusi PBB 1325, dan berdasarkan analisis konflik yang banyak terjadi di Indonesia, seringkali interpretasi yang bias berkaitan dengan agamamenjadi bibit konflik yang baru dan dalam kondisi seperti ini, perempuan menjadi korban. Oleh karena itu, perspektif lintas iman perlu menjadi salah satu aspek yang penting diperhatikan dalam rangka mengimplementasikan Resolusi PBB 1325 ini.

Konfrensi ini merumuskan sejumlah isu penting berkaitan dengan 3 aspek:

1. Perlindungan; minimnya upaya perlindungan bagi perempuan korban di wilayah konflik dan paska konflik, khususnya bagi perempuan korban kekerasan seksual, perempuan pengungsi, korban diskriminasi dan marginalisasi berbasis identitas budaya, iman, dan etnis

2. Promosi; pentingnya upaya pemberdayaan perempuan sebagai agen perdamaian serta mendorong munculnya pemimpin perempuan di komunitasnya masing-masing

3. Partisipasi; mengupayakan keterlibatan dan partisipasi perempuan dalam upaya pencegahan dan penyelesaian konflik, serta upaya-upaya lain dalam rangka paska konflik (misalnya repatriasi dan reparasi).

Konferensi Asia selama dua hari ini telah merekomendasikan:

1. Negara-negara menyusun Nasional Action Plan untuk memastikan penerapan Resolusi PBB 1325 menjadi agenda, strategi, dan komitmen Negara, yang diimplementasikan dalam kebijakan konkret Negara

2. Negara-negara memastikan terjadinya reformasi birokrasi, secara khusus reformasi sektor keamanan untuk mendukung upaya pencegahan dan penyelesaian konflik dengan perspektif perempuan dan lintas iman

3. Negara-negara menjamin perlindungan hak-hak perempuan korban konflik, promosi dalam rangka pemberdayaan perempuan, dan partisipasi perempuan dalam setiap tingkatan proses pengambilan keputusan khususnya yang berhubungan dengan upaya-upaya membangun perdamaian

Tidak ada komentar: