Kamis, 24 Maret 2011

PRESS REALEASE SAWALA LUHUNG RAHAYAT TATAR SUNDA

NGAHUDANG SABILULUNGAN, NGAJAGA KAUTUHAN NKRI

(Gempungan Rahayat Jawa barat dalam menata ulang kebersamaan dan keberagaman spiritualitas demi tegaknya ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI yang Bhinneka Tunggal Ika).

Masyarakat Jawa Barat adalah bagian dari NKRI yang memiliki filosofi hidup Silih Asih-Silih Asah-Silih Asuh. Masyarakat Jawa Barat yang notabene dominan masyarakat suku Sunda dengan budayanya yang santun dan beradab sangat kental dengan nuansa kehidupan yang HARMONIS dalam sistem sosial dan budaya perilaku masyarakatnya, yang ditopang oleh masih adanya kehidupan masyarakat-masyarakat adat yang kukuh dalam mempertahankan, mengembangkan dan menjaga warisan tradisi luhur Kasundaan. Sebagai bagian NKRI, masyarakat Jabar akhir-akhir ini mengalami dampak dinamika politik yang bernuansa pada adanya realita potensi "konflik vertikal dan horizontal", terutama konflik dalam perbedaan persepsi dan pemahaman dalam perbedaan faham keagamaan dan keragaman dana keyakinan. Sebagian besar masyarakat komunitas yang terdiskreditkan atau terdiskriminasi dengan cara-cara anarkis dan intimidasi serta agitasi oleh kelompok fundamentalis juga oleh adanya kebijakan Pemda Jabar yang memperkeruh suasana, dan dibantu aparat militer baik secara langsung mapun tidak langsung, hidup dan berkembang di Jawa Barat dan Banten. Konflik disebabkan oleh perbedaan persepsi dengan tindakan kekerasan dan intimidasi politik dari kebijakan Pemda Jabar tersebut akhirnya langsung atau tidak langsung berdampak pada ketidaktentraman kehidupan yang damai di masyarakat Jawa barat. Alih-alih aparat militer dan Gubernur jabar serta aparat pemda seharusnya menjadi pelindung masyarakat tanpa melihat latar belakang golongan atayu kelompok, malah menjadi pemicu kondisi masyarakat Jawa Barat menjadi penuh rasa ketidaknyamanan, serba khawatir, serba curiga dan tidak damai.

Pemicu yang dimaksud adalah adanya Pergub Jabar No 12 tahun 2011 tentang pelarangan Ahmadiyah yang ditengarai adalah sebagai "kecerobohan Gubernur Jabar dan sikap kesewenang-wenangan yang latah dan INSKONTITUSIONAL dengan Ideologi Pancasila dan UUD 1945". Kondisi kongkrit lain yang sangat merugikan bahkan "menampar citra kultur masyarakat Jawa Barat yang memiliki budaya luhur Sunda dan menjungjung tinggi Simbol Prabu Siliwangi, tetapi simbol Siliwangi telah dicoreng oleh Kodam III Siliwangi (Pangdam III Siliwangi Moeldoko) yang langsung atau tidak langsung mendukung dan membantu sosialisasi Pergub No 12 tahun 2011 tersebut. Indikasi ini menyiratkan bahwa TNI Siliwangi sudah tidak berpihak pada Ideologi Pancasila yang dikukuhkan dalam Sapta marga TNI. Dan Kodam Siliwangi telah ingkar dari nilai Luhur Siliwangi yang mengemban amanat Silih Asih-Silih Asah dan Silih Asuh untuk membela rakyat (lemah).

Seruan komponen masyarakat Jawa Barat yang peduli akan ke-SABILULUNGAN atau keharmonisan dalam keragaman budaya, keyakinan, golongan, etnis dan status sosial lainnya, terutama dalam hal ini kebersamaan dalam menerima perbedaan keyakinan dan persepsi pemahaman keyakinan yang berbeda selama itu semua ada dalam kerangka menjunjung tinggi Ideologi Negara Pancasila dan UUD 1945. Artinya polemik Pergub Jabar No 12 tahun 2011 dan sikap Kodam III Siliwangi yang terlalu ikut campur tangan terlalu jauh dalam Hak Asasi Manusia dalam berkeyakinan harus DISIKAPI oleh semua komponen masyarakat dengan cara NGAGEUINGKEUN para petinggi elite Jabar tersebut dengan pernyataan sikap yang arif dan bijaksana.

Pernyataan Sikap :
1. Mempertahankan jati diri bangsa yang teguh dalam mengimplementasikan ideologi
Pancasila dalam kehidupan sehari-hari
2. Pergub Jabar No 12 tahun 2011 dianggap sebagai akselerator ketidaktentraman
kehidupan masyarakat di Jawa Barat dan Banten (dimana terdapat kebudayaan dominan
Sunda)
3. Langkah Kodam III Siliwangi atas keikutsertaanya pada Pergub dimaksud di atas
dianggap sebagai langkah MUNDUR dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4. Mengusung dan memperteguh Nilai-nilai Luhur budaya Sunda dan "mengecam keras"
Pergub no 12 tahun 2011 dan sikap Pangdam III Siliwangi, bukan bermaksud
mencampuri perbedaan persepsi yang berkembang di dalam perbedaan paham keyakinan
di masyarakat, tetapi justru ingin mengingatkan semua pihak yang berselisih agar
proporsional menempatkan persoalan :

1. TNI harus berdiri diatas semua kalangan, golongan dan warga negara baik lintas
agama/keyakinan, suku, dan sebagainya sejauh berorientasi pada Ideologi Pancasila
dan spirit Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka mempertahankan NKRI
2. Perlu ada sikap tegas dari Pemerintah Pusat atau Mahkamah Konstitusi untuk
meninjau ulang semua perda, pergub dan Keputusan lainnya yang dibuat oleh para
pejabat berwenang dari pusat sampai daerah yang bersifat diskriminatif dan
berindikasi melanggar HAM serta mengganggu Kerukunan antar Umat Berkeyakinan
Terhadap Tuhan yang Maha Esa
3. Perlunya pembudayaan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang terdapat dalam
nilai-nilai kearifan lokal atau Indigenous Knwoledge budaya suku-suku dab sub
suku bangsa Nusantara dalam upaya membentuk karakter manusia Indonesia dan
generasi penmerus bangsa yang "BERKARAKTER KUAT AKAN JIWA PATRIOTIS KEBANGSAAN"

Untuk menjaga keharmonisan dan keutuhan NKRI agar selalu menyelesaikan masalah dengan prinsip norma dan nilai luhur budaya Sunda yang berkembang di tatar Sunda yaitu HERANG CAINA-BEUNANG LAUKNA ( duduk bersama dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan didasari itikad baik, hati bersih dan pikiran kebaikan agar didapatkan kesepakatan yang menguntungkan semua pihak) KALAYAN NYELESEYKEUN PERKARA KU CARA SIKAP ANU LANDUNG KANDUNGAN LAER AISAN (mengambil kebijakan dengan penuh kearifan dan bijaksana penuh pertimbangan).

Yang perlu untuk tidak dilupakan adalah 3 (tiga) tahun sudah berlalu kepemimpinan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyodorkan 7 komitmen moral jika terpilih. Jika dalam jangka waktu tiga tahun komitmen itu tidak terwujud, siap mundur dari jabatannya.
Ketujuh komitmen moral tersebut adalah :
1. menyerap satu juta lapangan kerja melalui pengadaan dan peningkatan UKM dengan
anggaran Rp 200 miliar/tahun
2. membebaskan SPP dan pemberian bantuan buku, perbaikan gedung sekolah, serta
penambahan gaji guru negeri dan swasta dengan anggaranRp 200 miliar/tahun
3. meningkatkan kesejahteraan petani melalui dana talangan untuk menjamin stabilitas
harga pupuk dan gabah sebesar Rp 200 miliar/tahun
4. pembangunan jalan dan irigasi dengan anggaran Rp 200 miliar
5. pengalokasian dana khusus sebesar Rp 50 miliar setiap tahun untuk operasi pasar
bila harga sembako naik
6. pengembangan dan revitalisasi posyandu untuk kesehatan ibu, anak dan lansia
sebesar Rp 50 miliar/tahun
7. mendukung eksistensi praktisi perkebunan untuk mendapat hak guna usaha

Akhirnya, kita patut bertanya pada kondisi yang ada. Apakah ini sebagai bagian dari skenario pengalihan issue? karena kebijakan politik Gubernur Jawa Barat nyata-nyata tidak memiliki kearifan lokal dan tidak menjawab komitmen moral yang dicanangkan.

SAWALA LUHUNG RAHAYAT TATAR SUNDA NGAJAGA NANJEURNA PANCASILA, KONSTITUSI UUD 1945 PIKEUN KAUTUHAN NKRI
(Dewan Musyawarah Kasepuhan Masyarakat Adat Tatar Sunda, Forum Berlian, Rumah Kaum Muda, IMA AMS, Keluarga Mahasiswa Bandung Forum Muda Bandung, Garda Pasundan, GPPK, Pemuda Pancasila, IPK, GAMKI, Gema Kosgoro, KIM Jabar, Pasundan Asih, Sapma PP, PRI, Format Jabar)

Gedung Indonesia Menggugat Bandung, 23 Maret 2012

1 komentar:

iwan sundawi mengatakan...

sunda nusantara bkn lah suatu suku melainkan induk bngsa. yang sejarah 'y sngaja d hilangkn.